Sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 Tanggal 12 Januari 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) maka dengan ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan perubahan Nomenklatur PT BPR DAYA ARTA, sehingga secara resmi nama Perseroan berubah sebagai berikut:
PT Bank Perkreditan Rakyat Daya Arta Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Daya Arta
Adapun dasar perubahan nomenklatur yaitu :
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BPR Daya Arta pada tanggal 21 November 2024.
2. Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Perkreditan Rakyat Daya Arta Nomor 5 tanggal 03 Desember 2024.
3. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0078357.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024, tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Daya Arta.
4. Keputusan Kepala OJK Jabodebek Nomor KEP-66/KO.11/2025 Tertanggal 10 Maret 2025 tentang Perubahan Nama PT BANK PERKREDITAN RAKYAT DAYA ARTA menjadi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAYA ARTA.
Selanjutnya terhadap formulir, logo, surat menyurat dan dokumen lainnya, setelah pengumuman ini akan menyesuaikan dengan nama baru. Untuk formulir atau dokumen bank yang masih menyebutkan nama lama dinyatakan masih berlaku sepanjang disahkan oleh Pejabat PT BPR Daya Arta.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.
Jakarta, 14 Maret 2025
PT BPR Daya Arta