logo
Deposito Berjangka
hero
Deposito Berjangka
Deposito Berjangka adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan (Deposan) dengan PT BPR Daya Arta.
Fitur dan Manfaat
Fitur; 1. Penempatan Deposito: Minimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) 2. Jangka Waktu: 1,3,6,12, dan 24 Bulan 3. Suku Bunga: Tingkat suku bunga dapat diberikan maksimal sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 4. Pembayaran Bunga: Bunga deposito dibayarkan oleh PT BPR Daya Arta setiap bulan sesuai tanggal penempatan deposito, namun apabila jatuh pada hari libur maka tanggal pembayaran efektif pada hari kerja berikutnya. Pembayaran bunga dapat dilakukan dengan tiga cara: Tunai, Ditransfer atau dikreditkan ke Rekening Tabungan, Masuk ke pokok. 5. Perpanjangan deposito: diperpanjang otomatis - ARO (Automatic Roll Over) / tidak diperpanjang otomatis - Non ARO Manfaat: 1.BPR Daya Arta memberikan bunga Deposito tinggi sesuai penjaminan LPS. 2.BPR Daya Arta menjamin Nilai Deposito yang didapatkan bebas dari potongan administrasi. 3.Kompeten mengelola simpanan lebih dari 54 tahun secara profesional. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini menjamin rasa aman bagi setiap deposan untuk menempatkan dananya di BPR Intidana Sukses Makmur. Manfaat Lainnya: 1.Apabila terdapaat tren kenaikan atau penurunan suku bunga deposito, maka suku bunga deposito dalam periode berjalan tetap berlaku sampai dengan saat jatuh tempo, dan akan dilakukan penyesuaian suku bunga pada saat jatuh tempo 2. Penyimpanan deposito mengikuti ketentuan yang berlaku dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
hero
hero
Persyaratan dan Tata Cara
PERSYARATAN DAN TATA CARA 1 Setiap pembukaan Deposito berjangka harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan umum Deposito yang berlaku pada PT BPR Daya Arta berupa a. Perorangan: Warga Negara Indonesia (WNI): Fotocopy Identitas E-KTP atau Paspor, NPWP (bila ada): Warga Negara Asing (WNA): Paspor, KIMS (Keterangan Izin Menetap Sementara)/KITAS/ITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). b. Perusahaan/Badan Usaha: -Akta Pendirian berikut Perubahannya disertai dengan bukti Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Instansi yang berwenang (SK Kementerian Hukum) -NIB -Fotocopy Identitas Pengurus Perusahaan (E-KTP) -NPWP Badan Usaha
Kirim pesan untuk kami
Nama
Email
Nomor Telepon
Isi Pesan
logo
PT BPR DAYA ARTA
Kontak Kami
Komplek Ruko Bahan Bangunan Blok F2 No. 29 JL. Arteri Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
(021) 6018030 / 31
bpr_dayaarta@yahoo.com
Sosial Media
logo
PT BPR DAYA ARTA
Komplek Ruko Bahan Bangunan Blok F2 No. 29 JL. Arteri Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
Sosial Media