Persyaratan dan
Tata Cara
1. Setiap pembukaan tabungan junior harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan umum tabungan yang berlaku pada PT BPR Daya Arta.
2. Pada saat pembukaan rekening tabungan, setiap penabung wajib menunjukan dan melampirkan KTP Orang Tua yang mewakili dan KTP/KIA anak (Jika ada), Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
3. Sebagai tanda bukti penempatan Tabungan, PT BPR Daya Arta akan menerbitkan slip setoran, dan penabung dapat meminta Rekening Koran.
4. Kartu Pelajar (Jika diperlukan).
5. Penabung dengan sendirinya menyetujui dan tunduk pada seluruh peraturan Tabungan Junior dengan ditandatangani Aplikasi Pembukaan Tabungan.
6. Apabila ada perubahan atas syarat-syarat dan ketentuan umum Tabungan serta ketentuan lainnya akan disampaikan melalui pengumuman pada kantor PT BPR Daya Arta.
7. Jika anak sudah berusia 17 Tahun maka pembukaan rekening tabungan junior dapat tidak diwakilkan oleh orang tua (dapat dikategorikan berdiri sendiri), maka persyaratannya hanya membutuhkan KTP + Kartu Pelajar ybs.